Seorang Pria Aniaya Bocah 2 Tahun Diringkus Polresta Tangerang

 


Gerak cepat jajaran polresta tangerang Polda Banten meringkus seorang peria ASD ( 27 ) saat Aniaya anak dengan video yang viral di medsos, video penganiayaan yang direkam oleh tersangka sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu, kata Wahyu, terjadi pada Minggu (28/2/2021).

“Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka.

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

“Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” terang Wahyu.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” ucap Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

“Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan,” terang Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video kekerasan fisik terhadap anak itu. Bila mendapat video itu, cukup langsung dihapus dan jangan disebarkan lagi. Wahyu bahkan mengaku tak segan memproses hukum bagi penyebar luas video berisi konten kekerasan itu.

“Jangan sebarluaskan video itu. Bila anda dapat, cukup di anda tak perlu diteruskan. Hapus saja,” tandasnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu proses penyelidikan. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

“Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Ulama dan Umaro Jadikan Surabaya Wani Bangkit